Browser anda tidak mendukung penggunaan javascript, silahkan update browser anda atau aktifkan fitur javascript di setting browser anda.
CodePen - News Layout - Pure Bootstrap 4

KONSULTAN PROTES KERAS GUBERNUR EDY PROYEK KONSULTANSI Rp 34,9 M DITENDER SATU PAKET

2022-01-13


Medanbisnisdaily.com-Medan. Para Konsultan Sumatera Utara yang tergabung
dalam Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia (INKINDO), memprotes keras Gubernur Sumut, Edy
Rahmayadi.Penyebabnya adalah karena
lewat anak buahnya, yakni Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Sumut, Bambang Pardede, saat ini
menenderkan proyek konsultansi bernilai pagu Rp 34,9 miliar di dalam satu
paket saja.Seharusnya proyek
itu tidak dibuat dalam satu paket, melainkan dibuat dalam beberapa paket.
Sehingga nilai proyeknya
dapat dijangkau para konsultan Sumut. Dengan begitu, terjadi pemerataan
serapan anggaran, yang
kemudian menguatkan kapasitas para konsultan Sumut maupun dampak
multiplier pertumbuhan ekonomi Sumut.

Namun dengan kebijakan penyatuan paket itu, sekaligus menutup pintu bagi
para konsultan Sumut (badan
usaha jasa konsultansi) untuk mengikuti tender itu. Mereka tidak mungkin
mengikutinya karena umumnya
konsultan di Sumut masih kelas (grade) menengah ke bawah."Kami konsultan
lokal khususnya dari wadah
INKINDO, memprotes keras kebijakan menenderkan proyek jasa konsultansi
bernilai hampir Rp 35 miliar
hanya dalam satu paket. Tidak seharusnya disatukan, tetapi dibagi dalam
beberapa paket yang nilainya
wajar," ujar Ketua DPP INKINDO Sumut, Ir Besri Nazir MM, Selasa
(11/01/2022).

Dilihat dalam LPSE Pemprov Sumut, Selasa (11/01/2022), ditayangkan
pengumuman tender jasa konsultansi
dengan nama paket Konsultan Manajemen Konstruksi di Dinas Bina Marga
Sumut dengan nilai pagu Rp 34,9
miliar sumber dana dari APBD Sumut. Paket itu tahun anggaran 2022 dan
2023

Berbicara kepada wartawan di Kantor DPD INKINDO Sumut, Komplek Business
Point Jalan Setia Budi Medan,
Besri Nazir didampingi Sekretaris Ahmad Windhu Utama ST MSi dan Bendahara
Ir Yanuar Mahdi IAI,
mengatakan kebijakan Dinas Bina Marga itu telah nyata-nyata melanggar
Perpres Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.Pada
pasal 20 ayat 2 Perpres itu, ujar Besri, tegas mengatur larangan untuk
menyatukan atau memusatkan
beberapa paket PBJ yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut
sifat pekerjaan dan tingkat
efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-
masing.

Kemudian melarang menyatukan beberapa paket PBJ yang menurut sifat dan
jenis pekerjaannya harus
dipisahkan. Selain itu dilarang menyatukan beberapa paket PBJ yang
besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh usaha kecil dan/atau memecah PBJ menjadi beberapa paket
dengan maksud menghindari
tender/seleksi.

Dengan kebijakan penyatuan paket Rp 34,9 miliar itu, kata Besri Nazir
yang juga didampingi Wakil Ketua
Ir M Arif Fadillah, Ir Tuapril Harianja, Wakil Sekretaris Ir Feri
Mahfizar dan Wakil Bendahara Yudi
Yusniarno ST, membuat para konsultan Sumut semakin terpuruk.

"Pandemi covid dua tahun belakangan ini membuat kami dan kita semua
terdampak, terpuruk. Harusnya
lewat anggaran Pemprov Sumut seperti proyek konsultansi Rp 34,9 miliar
ini menjadi angin segar bagi
konsultan lokal. Tapi ini malah sebaliknya," ujarnya.

Sekretaris INKINDO Sumut, Ahmad Windhu Utama menambahkan, paket
konsultansi Rp 34,9 miliar, hanya akan
membuka pintu seluas-luasnya bagi konsultan besar dari luar Sumut
terutama dari Jakarta menggarap
pekerjaan di Sumut. Sebaliknya konsultan lokal Sumut hanya jadi penonton
dan pasti semakin terpuruk.

"Pak Gubernur Edy, ini yang semakin membuat kami di daerah ini terpuruk.
Pak Gubernur juga seharusnya
tahu, bahwa selama ini, jauh sebelum covid, konsultan Sumut selalu
teranaktirikan di Sumut, 'di rumah
sendiri'. Seharusnya harus diberdayakan untuk sama-sama ikut membangun
Sumut yang bermartabat," tambah
Ahmad Windhu.

Sikap yang sama, juga disampaikan Ketua DPD Asosiasi Ahli Konsultan
Indonesia (ASAKINDO), Ir Sabar M
Sitompul MSi. Ia mengatakan Pemprov Sumut harus membatalkan tender jasa
konsultansi itu dan
menggantinya dengan beberapa paket. "Jangan hanya satu paket saja.
Anggota kami juga menolak keras
penyatuan ini," tegas Sabar.

Secara terpisah, Ketua BPD GAPENSI Sumut, Tiopan Manuasa Pardede, juga
ikut angkat bicara. Ia
mendukung langkah INKINDO memprotes penyatuan paket konsultansi itu. "Itu
tidak bisa disatukan karena
melanggar Perpres PBJ," ujarnya tegas.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPD GAPEKSINDO Sumut, Erikson L
Tobing, maupun Ketua ASKONAS
Sumut, Rikson Sibuea. Bahkan Erikson menilai Pemprov Sumut telah perlahan
mematikan para kontraktor
dan konsultan di Sumut.

Erikson mengatakan hal itu karena tidak di jasa konsultansi saja, tetapi
untuk pekerjaan konstruksi
juga begitu. Bina Marga saat ini juga menenderkan proyek Pembanguan Jalan
dan Jembatan Provinsi untuk
Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumut dalam satu paket bernilai
pagu Rp 2,7 triliun sumber dana
dari APBD Sumut tahun 2022, 2023 dan 2024.

"Jadi ini sudah tidak betul lagi sebenarnya. Kalau dalam konteks
mewujudkan Sumut bermartabat, kami
pikir dengan kebijakan penyatuan paket seperti ini, jelas-jelas itu tidak
terwujud. Hanya retorika
saja Sumut bermartabat," tambah Rikson Sibuea.

Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Bambang Pardede, menjawab
konfirmasi wartawan, mengaku
akan memberikan penjelasan besok.

"Biar satu bahasa besok saja ya, besok kita ada kasih keterangan kepada
wartawan, tapi terserahlah
kalau mau dimuat, tapi saran saya sih besok saja," ungkap Bambang.